Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.
“Kami mendalami beberapa materi terkait raperda tersebut, seperti prosedur dan hibah,” kata Ketua Pansus Ponpes DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane di Samarinda, Sabtu.
Menurut Mimi, Pansus Ponpes berharap mendapatkan masukan dari Kemendagri menyusul kewenangan kementerian itu terkait pesantren.
Perwakilan DPRD Kaltim juga menyesuaikan judul raperda sebagaimana saran Kemendagri, yaitu Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Ia mengatakan Raperda Pesantren menjadi landasan hukum tentang dukungan kepada lembaga pendidikan itu. Pondok pesantren dinilai memiliki peran strategis dalam pembangunan karakter dan moral bangsa.
“Kami berharap Ranperda itu selesai pada akhir November untuk disahkan menjadi peraturan daerah. Kami juga berharap koordinasi pemerintah pusat dan daerah terkait itu,” katanya.
Di Kemendagri, Rombongan Pansus Ponpes DPRD Kaltim diterima Pelaksana Harian Direktur Produk Hukum Daerah Sukoco dan Kepala Subdirektorat II Produk Hukum Daerah di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Wahyu Perdana Putra.
Hadir dalam konsultasi itu diantaranya Perancang Peraturan Umum dan Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda di Biro Hukum Sekretariat Daerah Kaltim Rahmadiana, Kepala Bagian Biro Mental dan Spiritual Biro Kesra Sekretariat Daerah Kaltim Ahmad Ardian dan beberapa Tenaga Ahli dari Pansus. (Adv)