Samarinda – Akmal Malik Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur mengatakan segera memetakan permasalahan terkait permaslahan tambang ilegal di provinsi Kaltim.
Akmal Malik berharap ada solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan menyangkut hajat hidup orang banyak yang dirugikan oleh aktivitas pertambangan ilegal di Kaltim.
“Saya belum mengetahui secara detail potensi dan permasalahan tambang ilegal di Kaltim,” katanya di Samarinda, Selasa.
Dia akan berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat.
Akmal Malik juga menyadari bahwa masyarakat Kaltim juga hidup dari pertambangan. Kaltim memiliki potensi pertambangan yang besar dan menjadi sumber penghasilan bagi banyak orang.
“Terkait dampak negatif dari aktivitas pertambangan ilegal, saya pasti akan menyampaikan persoalan ini ke pemerintah pusat,” katanya.
Dia menuturkan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, ia akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, kabupaten, dan kota untuk menangani permasalahan tambang ilegal di Kaltim.
Sebelumnya anggota DPRD Kalimantan Timur M. Udin mendesak Penjabat Gubernur Kaltim untuk menindaklanjuti kasus 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu.
“Kami berharap kepemimpinan Akmal Malik memberikan informasi yang sedetail-detailnya kepada Polda Kaltim, sampai permasalahan 21 IUP palsu selesai,” kata M. Udin.
M. Udin mantan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim mengatakan kasus 21 IUP palsu sudah berlangsung lama, dan merugikan negara serta masyarakat.
“Sampai saat ini, belum ada tindak lanjut yang berarti dari pemerintah terkait aktivitas penambangan ilegal batu bara,” ujarnya.
Sementara berdasarkan catatan dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, hingga 2023 ini sudah ada 45 korban meninggal di lubang tambang.
Pemprov Kaltim seakan tak bisa melakukan hal apapun mengenai kejadian tersebut. Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Hadi Mulyadi periode 2018-2023 tiap ditanya perihal tambang ilegal selalu mengatakan kewenangan soal tambang sudah ada di tangan pemerintah pusat.
Menurut mereka, pemerintah daerah tak bisa menangani persoalan tersebut karena saat ini hal tersebut di luar dari kewenangan pemerintah provinsi.(Adv/Diskominfo Kaltim)