Diskominfo-Kaltim

Peran penting 13 OPD entaskan desa tertinggal di Kaltim

Loading

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur (DPMPD Kaltim) Anwar Sanusi. (Foto: DPMPD Kaltim)

Balikpapan – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur, Anwar Sanusi menyebut setidaknya terdapat 13 organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki peran peting dalam pengentasan desa tertinggal menjadi berkembang dan maju.

“Selain DPMPD, masih ada 13 OPD lain yang memiliki peran penting dalam upaya mendongkrak status desa. Tiap OPD memiliki peran dan fungsi berbeda sesuai dengan kewenangan masing-masing,” kata Anwar Sanusi dalam Rapat Teknis Percepatan Pembangunan Desa di Hotel Novotel Balikpapan, Senin.

Ke-13 OPD tersebut adalah Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo, Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya, Dinas Perindagkop, Dinas Penanggulangan Bencana, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perpustakaan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pariwisata.

Hal ini ia sampaikan karena di Provinsi Kaltim saat masih ada lima desa dengan status desa tertinggal. Namun ia bersyukur karena Kaltim tidak lagi memiliki desa dengan status sangat tertinggal seperti provinsi lain.

Lima desa atau kampung di Kaltim yang masih berstatus desa tertinggal tersebut adalah Kampung Mapulu di Kacamatan Kelay, Kabupaten Berau.

Kemudian empat desa di Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, yakni Kampung Deraya, Grunggung, Lemper, dan Kampung Tanjung Soke.

Dalam upaya mendongkrak status desa, lanjutnya, DPMD merupakan sektor utama bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, sehingga berperan untuk melakukan koordinasi lintas OPD dan memberikan dukungan data/informasi tentang sejumlah hal yang bisa dilakukan.

Kemudian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang merupakan koordinator dalam perencanaan pembangunan, dapat membentuk kelompok kerja (pokja) untuk percepatan pembangunan desa terdiri dari berbagai OPD teknis guna menaikkan status desa.

Sedangkan secara dari 13 OPD yang memiliki peran dalam menaikkan status desa tersebut, misalnya Dinas Kesehatan berperan dalam penyediaan fasilitas kesehatan, dokter dan tenaga kesehatan.

“Kemudian Dinas Pendidikan memiliki peran dalam pembangunan pendidikan formal seperti PAUD, SD, SMP, SMA, kemudian fasilitas untuk kegiatan kejar paket A, B, dan C,” kata Anwar (Adv)