DPRD Kaltim: Masyarakat waspadai pinjol dan investasi bodong

Loading

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono (Foto: Dok)

Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan pinjaman online (pinjol) dan tawaran investasi bodong karena sudah banyak korbannya.

“Jangan tergiur dengan kemudahan dan kecepatan pencairan dana karena bisa jadi kebiasaan buruk. Kita juga harus memperhatikan berapa pendapatan,” kata Nidya di Samarinda, belum lama ini.

Nidya Listiyono  yang juga anggota DPRD Kaltim Fraksi Golkar itu menyampaikan telah banyak kelompok masyarakat, termasuk di Kaltim,  juga terjebak investasi bodong .

Menurutnya, salah satu indikator investasi bodong yaitu modal kecil, tapi hasilnya besar dan waktunya singkat.

Dikemukakannya Komisi II DPRD Kaltim, akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya investasi bodong dan pinjaman daring.

“Kami juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) daerah dan aparat penegak hukum untuk menangani kasus-kasus pinjol dan investasi bodong. Kami harap masyarakat tidak mudah tertipu dan melaporkan jika ada yang mencurigakan,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK Halimatus Sa’diyah mengingatkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk berhati-hati dalam menerima tawaran investasi maupun pinjaman daring.

“Selalu ingat tip 2L,” kata  Halimatus di Jakarta.

Halimatus menjelaskan bahwa L yang pertama adalah legal. Dia meminta para pelaku UMKM untuk memastikan perusahaan yang menawarkan investasi maupun pinjaman daring tersebut memiliki izin dari otoritas berwenang.

Selain itu, lanjut dia, masyarakat juga harus memastikan pihak yang menawarkan investasi maupun pinjaman memiliki izin dalam menawarkan produk atau tercatat sebagai mitra pemasar.

“Kemudian, pastikan L yang kedua, yaitu logis,” ucap Halimatus.

Halimatus mengingatkan salah satu karakteristik dari investasi maupun pinjaman online yang ilegal adalah janji-janji yang tidak wajar, keuntungan dalam waktu yang cepat, hingga klaim tanpa risiko. (Adv/DPRD Kaltim).