Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Muhammad Samsun mengingatkan ketika alih fungsi lahan pascatambang untuk usaha wisata harus memperhatikan tanggung jawab reklamasi oleh perusahaan tambang.
“Bagus prospeknya ada pembangunan tempat-tempat wisata. Tapi, jangan sedikit-sedikit digali kemudian dijadikan tempat wisata yang belum layak dan akhirnya ada korban,” kata Samsun di Samarinda, belum lama ini.
Menurutnya alih fungsi lahan pascatambang untuk wisata, juga tidak boleh menjadi dalih para penambang terburu-buru melakukan pengalihan lahan tanpa memenuhi kewajiban mereka kepada negara, yaitu reklamasi.
Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengingatkan para penambang harus membayar pajak, royalti, dan iuran lain yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.
Danau Biru di Kutai Kartanegara (Foto: HO)“Saya mengapresiasi upaya pemerintah daerah dan swasta yang telah mengembangkan beberapa tempat wisata berbasis tambang di Kalimantan Timur, seperti Danau Biru di Kutai Kartanegara dan Bukit Pelangi di Berau,” ujar Samsun.
Tempat-tempat wisata tersebut, menurutnya, dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar dan menarik minat wisatawan.
“Kalau tempat wisata itu sudah layak dan aman, tentu saya dukung. Lokasi itu bisa menjadi daya tarik bagi Kalimantan Timur untuk mendatangkan wisatawan dari luar daerah. Apalagi kalau dikelola dengan baik dan profesional,” katanya. (Adv)