Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, H. M Faisal memberikan sambutan pada Uji Konsekuensi Informasi dikecualikan di Hotel Royal Malioboro Yogyakarta (Foto: Diskominfo Kaltim)
Yogyakarta- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, H. M Faisal mengatakan pentingnya peran negara dalam perlindungan data pribadi, terutama setelah keluarnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Hal itu disampaikan Faisal saat membuka acara Uji Konsekuensi Informasi dikecualikan di Hotel Royal Malioboro Yogyakarta, Kamis.
Ia menegaskan perlindungan data pribadi adalah hal yang krusial dalam menjaga hak privasi individu. Data pribadi adalah aset berharga yang melekat pada setiap orang dan negara memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan terhadap potensi pelanggaran dan penggunaan data tersebut oleh pihak lain.
Menurutnya perlindungan data pribadi sudah menjadi kewajiban. Negara harus menjaga hak konstitusional masyarakat dalam melindungi data pribadi mereka. Jika tidak, masyarakat berpotensi untuk menuntut.
“Dengan keluarnya UU PDP harus kita ajukan sebagai informasi yang tertutup. Kalau tidak pasti bingung kita, jadi dilematis. Ada masyarakat minta informasi, kita kasih. Tidak dikasih salah, dikasih lebih masalah lagi,” terangnya.
Lanjutnya hal tersebut juga berdampak pada pekerjaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) . Dengan adanya Undang-Undang PDP, peran PPID dalam menjaga dan mengelola data pribadi menjadi semakin penting.
Menurutnya perlindungan data pribadi adalah bagian integral dari hak privasi individu dan menjadi prioritas dalam era digital ini.
“Undang-Undang perlindungan data pribadi memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengatur dan melindungi data pribadi, serta memastikan bahwa setiap warga negara dapat merasa aman terhadap penggunaan yang tidak sah atau penyalahgunaan data pribadi orang lain,” ujar Faisal.(Adv/Diskominfo Kaltim)