Samarinda – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan upaya untuk meningkatkan kinerja keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
“Salah satu cara dengan melakukan konsultasi dan asistensi bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur,” kata Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca Taufik di Samarinda, baru-baru ini.
Ia mengatakan kinerja keuangan perpustakaan di Kaltim masih rendah, yaitu hanya 59 persen sampai 31 September 2023, sementara targetnya sudah harus 80 persen.
“Oleh karena itu DPK Kaltim minta pendampingan dari BPKAD Kaltim untuk membedah persoalan, untuk mencari permasalahannya dimana. Jadi harus ada lembaga yang tugas pokok dan fungsinya melakukan pendampingan terkait kinerja keuangan ,” ujar Taufik.
Ia berharap ada dukungan dan fasilitasi dari BPKAD untuk membantu DPK dalam hal administrasi, pelaporan, dan pengawasan keuangan perpustakaan.
Taufik mengungkapkan setelah dilakukan pembahasan ternyata ditemukan adanya beberapa poin yang dinilai berpotensi menghambat capaian target kinerja keuangan perpustakaan.
Salah satu permasalahan berkaitan dengan legalitas pengajuan surat permintaan pembayaran ganti uang atau SPPGU.
“SPPGU itu kan satu pintu harus ditandatangani oleh kepala dinas. Tadi baru terlihat ketika kepala dinas berhalangan entah karena kondisi kesehatan atau karena tugas lain akhirnya terhambat karena tidak bisa diproses,” katanya.
Oleh karena itu, kata Taufik tim pengelola keuangan DPK Kaltim berkomitmen melakukan langkah-langkah strategis untuk mendongkrak realisasi keuangan melalui sejumlah regulasi dan arahan yang telah diberikan oleh BPKAD. (Adv)