Kabupaten Mahulu berencana bentuk Mall Pelayanan Publik

Loading

Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh (kiri) saat membuka Focus Group Discussion rencana pembentukan MPP (Foto: Kominfo Mahulu)

Mahulu- Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) melalui Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berencana membentuk mall pelayanan publik (MPP) dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Namun sebelum dilakukan pembentukan di gelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka studi kelayakan untuk menyamakan persepsi dan memberikan masukan kepada tim.

“FGD MPP ini merupakan kegiatan untuk menyamakan persepsi dan memberikan masukan kepada tim konsultan penelitian terhadap rencana pembentukkan MPP Mahulu,” kata Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh saat saat membuka kegiatan baru-baru ini.

Lanjutnya dengan  harapan  persyaratan yang perlukan dalam pembetukkan MPP dapat terpenuhi, sehingga bisa diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Bupati menjelaskan pelayanan publik adalah kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang dan jasa, atau pemenuhan layanan administratif yang disediakan oleh penyelenggaraan pelayanan publik.

Menurutnya salah satu tolak ukur penyelenggaraan pelayanan publik yang baik adalah terselenggaranya pelayanan publik yang berkualitas. Karena itu pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik memiliki kewajiban untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas.

“Saya minta peserta fokus dan serius mengikuti acara ini, memberi masukan, dan memberi pendapat terhadap hal yang diperlukan untuk menjadi masukan kepada tim kajian dari Universitas Brawijaya,” katanya.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Mahulu Merkuria Ping, menyebutkan tujuan penyelenggaraan FGD MPP adalah untuk menjaring masukan pembentukan MPP di Kabupaten Mahulu.

“Hasil dari FGD ini nantinya akan menjadi bahan kajian pertimbangan dan menjadi salah satu dokumen persyaratan pengusulan penyelenggaran MPP dari kepala daerah kepada (KemenPAN-RB),” katanya. (Adv)

 

Share on whatsapp
Share on telegram
Share on twitter
Share on facebook
Share on pinterest
Share on print