Perlindungan perempuan berbasis masyarakat

Loading

LANGKAH AWAL. Sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk menciptakan perubahan dalam perlindungan perempuan.

DALAM sebuah kolaborasi, Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim dan Pusat Riset, Pengembangan, serta Klinik Hukum (Puslit) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda menghelat Sosialisasi Program Perlindungan Perempuan. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Kamis, 2 November 2023, telah menandai awal perjalanan yang inspiratif.

Para pemateri dalam sosialisasi ini adalah Wakil Dekan Fakultas Hukum Untag Samarinda, yang dikenal dengan kredibilitasnya, yaitu Fatimah Asyari, SH, MHum, dan seorang penasihat hukum berpengalaman, Raja Ivan Haryanto, SH. Mereka tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga menginspirasi pemikiran dalam menangani persoalan paling fundamental dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Terutama, soal status warga yang menjadi korban; ternyata, mereka bukanlah penduduk asli desa setempat.

Terungkap sebagian besar korban KDRT adalah individu yang hanya tinggal sementara di wilayah tersebut. Lebih mengejutkan lagi, masih banyak pasangan suami istri yang menjalani pernikahan tanpa dasar hukum yang kuat, yang sering dikenal dengan istilah pernikahan siri.

Sosialisasi ini telah menjadi langkah penting dalam menggali lebih dalam masalah sosial yang berkaitan dengan perlindungan perempuan. Fatimah Asyari dan Raja Ivan Haryanto membawa pemahaman yang mendalam dan pemikiran yang menghadirkan dimensi sosial yang lebih luas dalam memahami isu-isu ini.

Fatimah menjelaskan, “Apa yang kita temukan hari ini adalah cermin bagi permasalahan yang lebih mendalam dalam masyarakat.”

Melalui kerja sama dengan desa-desa di Kukar, DKP3A Kaltim dan Puslit Untag 1945 Samarinda berupaya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang selama ini menggantung, dengan tujuan akhirnya menciptakan masyarakat yang lebih sadar dan responsif terhadap isu-isu perlindungan perempuan.

Sosialisasi ini merupakan langkah awal dalam perjalanan panjang untuk menciptakan perubahan yang lebih baik dalam perlindungan perempuan. “Semoga sinergi ini menjadi sumber inspirasi bagi semua untuk lebih peduli dan aktif dalam menjaga hak dan martabat perempuan di tengah masyarakat kita,” tambahnya.

Di sisi lain, hal ini juga menggambarkan program DKP3A Kaltim telah menyentuh sasaran dengan tepat. Ini menandakan, perempuan menjadi lebih peka dan sadar akan perlindungan diri mereka, terutama dalam konteks isu KDRT yang seringkali diabaikan dalam perspektif hukum. (*/adv)

Share on whatsapp
Share on telegram
Share on twitter
Share on facebook
Share on pinterest
Share on print