DALAM kehidupan rumah tangga, seringkali dihadapkan pada realitas kurang menyenangkan, yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam kenyataan pahit ini, masyarakat seringkali kurang informasi dan pemahaman cukup tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Masalah ini pun menjadi fokus perhatian yang mendesak.
Untuk itulah, kemudian diambil langkah kongkret, berupa sosialisasi materi undang-undang ini, pada 2 November 2023 di Kantor Desa Loa Janan Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kegiatan ini terselenggara berkat kolaborasi antara Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim dengan Pusat Penelitian, Pengembangan, dan Klinik Hukum (Puslit) Untag 1945 Samarinda.
Wakil Dekan Fakultas Hukum Untag Samarinda Fatimah Asyari, SH, MHum yang merupakan narasumber dalam sosialiasi ini menyuarakan, urgensi pemahaman mengenai KDRT. Ia menjelaskan, kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berhenti pada aspek fisik, melainkan juga mencakup aspek psikis dan bahkan penelantaran ekonomi dalam hubungan keluarga yang tinggal dalam satu atap.
“Kita seringkali lupa bahwa kekerasan dalam rumah tangga dapat muncul dalam berbagai wujud. Kita tak boleh hanya melihat luka fisik, tetapi juga luka-luka batin yang tersembunyi. Sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan wawasan yang lebih luas kepada masyarakat,” ujar Fatimah.
Tak hanya itu, Fatimah juga memberikan gambaran tentang dampak KDRT terhadap korban dan masyarakat agar peserta sosialiasi memahami betapa berbahayanya kekerasan dalam rumah tangga. Semua itu dalam upaya untuk memberikan makna lebih dalam tentang Undang-Undang tersebut.
Sosialisasi materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 ini menjadi momentum yang berharga dalam upaya pencegahan KDRT. Dengan penjelasan yang tidak hanya berfokus pada teks hukum, tetapi juga menghidupkan aspek kemanusiaan. Sebuah langkah yang sangat dibutuhkan untuk mewujudkan rumah tangga yang harmonis. (*/adv)