LITERASI hukum dijabarkan Penasihat Hukum Raja Ivan Haryanto, SH dihadapan peserta Sosialisasi Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Loa Janan Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada 2 November 2023.
Raja Ivan menjadi salah satu narasumber dalam sosialisasi yang diselenggarakan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim yang bekerjasama dengan Pusat Penelitian, Pengembangan, dan Klinik Hukum (Puslit) Untag 1945 Samarinda.
Tujuan kegiatan ini, salah satunya, agar masyarakat melek akan hukum, sehingga mereka memahami harus berbuat apa, ketika di lingkungan mereka ada kasus KDRT yang terjadi. Sebab kasus KDRT bukan hal yang bisa dianggap remeh.
Ivan pun memberikan informasi mendalam tentang hukuman pidana yang dapat menjerat pelaku KDRT. Kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan penelantaran ekonomi — semuanya tak luput dari pembahasan yang lugas. Dia pun menguraikan jumlah masa kurungan dan denda yang mesti dibayarkan sebagai konsekuensi dari tindakan KDRT.
Menariknya ketika berlangsung diskusi, mencuat usulan sebagai tindak lanjut dari sosialisasi ini, nantinya dapat dibentuk sebuah komunitas, yang merupakan kepanjangan tangan dinas terkait untuk dapat membantu ketika terjadi permasalahan KDRT. Sehingga bisa mendapat penanganan yang tepat.
Untuk itu, peserta sosialisasi juga meminta agar kegiatan semacam ini dapat dilaksanakan secara rutin, setidaknya sekali sebulan di setiap RT agar semakin banyak warga memahami apa yang harus dilakukan jika terjadi KDRT. Literasi hukum diharapkan membawa penyadaran untuk mencegah terjadinya KDRT. (*/adv)