Mahulu – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) bidang Bidang Tata Lingkungan memaparkan tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategi (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Pemkab setempat.
“KLHS digunakan untuk merencanakan dan mengevaluasi kebijakan, rencana atau program yang akan atau sudah ditetapkan, sebagai instrumen untuk menerapkan prinsip berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Mahulu tahun 2025-2045. Dan sebagai acuan kepala daerah dalam pengambilan kebijakan pembangunan,” kata Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ir. Dodit Agus Riyono,
Hal itu disampaikannya pada saat membacakan sambutan tertulis Bupati Mahulu di Ujoh Bilang, baru-baru ini.
Ia mengatakan KLHS merupakan komponen yang tak terpisahkan dari perjalanan pembangunan nasional. Diharapkan pada kebutuhan akan perencanaan yang matang dan berkelanjutan, khususnya dalam menghadapi dinamika perkembangan global, nasional, dan local.
Menurutnya Pemkab Mahulu merasa penting untuk merumuskan RPJPD yang tidak hanya responsif terhadap kebutuhan masyarakat, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
“Saya berharap kepada seluruh peserta agar terlibat secara aktif dalam meningkatkan kualitas kajian lingkungan hidup strategis. Berikan masukan, saran, dan pandangan yang mendalam terkait dampak potensial pembangunan terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat,” katanya..
Lanjutnya ajukan pertanyaan yang kritis dan konstruktif guna memastikan bahwa kajian ini mencapai berbagai perspektif dan mempertimbangkan keragaman kepentingan masyarakat.
Dodit menyebutkan dengan adanya kontribusi aktif dari seluruh peserta, diharapkan dokumen KLHS yang dihasilkan dapat mencerminkan aspirasi masyarakat, meminimalkan dampak negatif, dan mendorong perencanaan pembangunan yang berkelanjutan untuk Kabupaten Mahulu pada periode 2025-2045, sebagai panduan pembangunan yang lebih baik dan berdaya tahan.
Sementara itu dalam laporannya, Sekretaris DLH Irawan Sanjaya, menyampaikan instruksi terkait penyusunan RPJMD sudah sejak bulan Juli tahun 2022 ditegaskan oleh Kemendagri.
“Untuk semua provinsi dan semua kabupaten/kota harus segera melakukan persiapan penyusunan RPJMD baik provinsi maupun kabupaten/kota, memang sedikit agak terlambat dalam hal pengganggaran sehingga muncul pada perubahan APBD tahun anggaran 2023.
Ia menuturkan RPJPD ini satu-satunya dan pertama kali disusun sejak Mahakam Ulu berdiri. Jadi selama ini baru menyusun RPJPD, kemudian RPJPD 2021-2023 ada revisi review RPJPD melalui perubahan dan itu juga sudah terlaksana sebelumnya.
“RPJPD ini disusun oleh Pemkab Mahulu dengan ketentuan 20 tahun secara aturan. Makanya kita susun RPJPD ini dan KLHS tahun 2025-2045,” paparnya (Adv)