Samarinda – Komisi II DPRD Kalimantan Timur menyoroti masalah parkir liar di Kota Samarinda dan mendesak Pemerintah Kota untuk mengatasi permasalahan ini demi menghindari kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang merugikan.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, parkir sembarangan kendaraan pribadi dan angkutan umum di badan jalan mengganggu ruang gerak pengguna jalan lainnya dan merusak estetika kota.
“Banyak kendaraan yang parkir di badan jalan, baik itu mobil, motor, maupun angkutan umum. Ini sangat mengganggu pengguna jalan lainnya, terutama saat jam sibuk. Selain itu, juga merusak pemandangan kota yang seharusnya tertata rapi,” ujar Nidya.
Kendaraan besar seperti truk dan peti kemas yang parkir di pinggir jalan juga menjadi perhatian karena dianggap berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Jangan sampai nanti ada keluarga kita yang terjadi insiden gara-gara itu. Ini buat keselamatan semua, termasuk pemiliknya juga,” tegas Nidya.
Dalam penanganan masalah ini, Nidya mengusulkan agar Pemerintah Kota Samarinda, melalui Dinas Perhubungan, mengatur kantong-kantong parkir yang aman dan layak untuk kendaraan besar. Ia juga meminta kerjasama dengan pengusaha dan driver kendaraan besar.
“Kalau perlu dibuatkan lapangan parkir yang kemudian mungkin disewakan saja, tapi safety. Parkirnya yang benar, ditaruh tempat yang benar. Kalau sudah begitu, kita minta nanti pemerintah Kota Samarinda, tentu melalui dinas terkait, Dinas Perhubungan provinsi dan kota, untuk bisa mencari solusi ini,” ujarnya.
Nidya menekankan bahwa desakan ini bukan bertujuan mengganggu bisnis para pengusaha, melainkan untuk mendorong kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Dia berharap, dengan kesadaran dan kedisiplinan dari semua pihak, Kota Samarinda bisa menjadi kota yang nyaman, aman, dan indah.
Legislator ini juga meminta pihak berwenang, seperti Satpol PP dan kepolisian, untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran parkir, termasuk memberikan sanksi administratif, menarik kendaraan, atau memberikan teguran.
“Kami harap ada tindakan tegas dari pihak berwenang, seperti memberikan sanksi administratif, menarik kendaraan, atau memberikan teguran. Jangan sampai parkir liar ini menjadi kebiasaan yang merugikan banyak pihak,” pungkasnya.
Berdasarkan data, parkir liar di Kota Samarinda menyebabkan sekitar 30 persen kemacetan lalu lintas dan 10 persen kecelakaan. (*/adv/dprd kaltim)