Samarinda – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim untuk 2024 sedang dalam tahap pembahasan oleh Dewan Pengupahan. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin, menyatakan harapannya agar UMP 2024 dapat disesuaikan dengan harga kebutuhan pokok masyarakat.
Salehuddin mengungkapkan bahwa kenaikan harga-harga bahan pokok dasar kebutuhan masyarakat menjadi faktor penting dalam peningkatan UMP. Ia juga melihat bahwa perputaran ekonomi di Kaltim terus mengalami peningkatan, memberikan dampak positif pada para pelaku usaha.
“Kami berharap adanya keadilan bagi pekerja-pekerja kita, terutama mengenai upah ini. Trennya kita lihat tidak ada yang mengalami penurunan, malah semuanya mengalami kenaikan. Oleh karena itu, kami berharap ada peningkatan pada UMP tahun 2024,” ujarnya.
Politisi Golkar ini menambahkan bahwa besaran kenaikan UMP 2024 akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan, yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Ia yakin hasil pembahasan Dewan Pengupahan akan memperhatikan kebutuhan pekerja.
Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu data yang akan disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Setelah mendapatkan data tersebut, mereka akan menggelar rapat Dewan Pengupahan dan melaporkannya kepada Gubernur Kaltim untuk penetapan selanjutnya.
“Kami masih menunggu data yang akan disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dan setelah itu, akan kami bahas dalam rapat dewan pengupahan dan dilaporkan kepada Gubernur Kaltim untuk penetapan,” kata Rozani.
Rozani juga menegaskan bahwa besaran kenaikan UMP 2024 belum dibahas, dan tidak langsung mengikuti tuntutan pekerja yang menginginkan kenaikan sekitar 15 persen.
Sebagai informasi, UMP Kaltim tahun 2023 sebesar Rp3,2 juta, mengalami kenaikan dari tahun 2022 yang sebesar Rp2,9 juta. UMP merupakan upah minimum yang berlaku untuk semua pekerja di sebuah provinsi, dengan penyesuaian berdasarkan pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak. (*/adv/dprd kaltim)