Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-42, masa sidang III tahun 2023, yang digelar di Samarinda pada Kamis (23/11/2023).
Raperda ini memiliki tujuan untuk memberikan bantuan dan pembinaan kepada pondok pesantren di Kaltim, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pendidikan yang terintegrasi antara keilmuan, keagamaan, dan keterampilan.
“Kami berharap, raperda ini dapat memberikan semangat baru bagi pengelola pondok pesantren,” kata Ketua Pansus Fasilitasi Pesantren DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane.
Mimi menjelaskan bahwa sejak dibentuk pada 12 September 2023, pansus telah aktif melakukan berbagai kegiatan, termasuk pembahasan, kajian, konsultasi, dan kunjungan lapangan. Pansus juga mendapatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk perangkat daerah, pengelola pesantren, masyarakat, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Masukan-masukan itu menunjukkan bahwa perda fasilitasi pesantren sangat relevan dan sangat dibutuhkan untuk kepentingan pengembangan pesantren di Kaltim,” ujarnya.
Mimi menambahkan bahwa struktur raperda yang telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 26 pasal. Raperda ini mengatur tentang perizinan, pengelolaan, perlindungan, dan klasifikasi pondok pesantren di Kaltim.
“Adapun bentuk bantuan yang dapat diberikan oleh pemerintah daerah adalah pemberian manfaat, untuk memastikan bahwa fasilitasi dapat terselenggara dengan baik dan tepat sasaran,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun juga memberikan apresiasi terhadap kinerja pansus dan mendukung pengesahan perda fasilitasi pesantren.
“Pondok pesantren adalah metode pendidikan yang cukup baik. Di sana, santri tidak hanya diajarkan tentang ilmu pengetahuan, tapi juga tentang nilai-nilai agama dan keterampilan hidup. Itu bagus sekali dan harus kita dukung,” kata Samsun.
Samsun berharap agar pondok pesantren dapat menjadi salah satu pilar pendidikan di Kaltim yang mampu mencetak generasi yang berilmu, beriman, dan berakhlak. (*/adv/dprd kaltim)