DPRD Kaltim sepakati Raperda Pesantren pada Paripurna ke-42

Loading

Ketua Pansus Fasilitasi Pesantren DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane saat menyerahkan laporan akhir kepada Pimpinan rapat paripurna Muhammad Samsun (Foto: Humas DPRD Katim)

Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Provinsi Kalimantan Timur menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren pada Rapat Paripurna ke-42, masa sidang III tahun 2023.

“Alasan perlu fasilitasi pesantren oleh pemerintah daerah, agar pesantren punya peluang memperoleh bantuan dari pemerintah daerah,” kata Ketua Pansus Fasilitasi Pesantren DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane saat menyampaikan laporan akhir, pada Kamis lalu.

Regulasi tersebut juga bertujuan dalam rangka pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan pemerataan bantuan fasilitasi ke semua pesantren.

“Oleh karena itu , diperlukan penyusunan aturan secepatnya melalui perda. Dalam hal pelaksanaan fasilitasi pengembangan pesantren, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan dalam bentuk pemberian manfaat, untuk memastikan bahwa fasilitasi dapat terselenggara dengan baik dan tepat sasaran,” ujarnya.

Mimi menyampaikan, pansus itu telah melakukan pembahasan, kajian, konsultasi dengan pihak terkait serta kunjungan lapangan sejak dibentuk secara efektif pada 12 September 2023.

“Banyak masukan-masukan yang kami terima baik dari kalangan anggota pansus, perangkat daerah terkait, pengelola pondok pesantren dan masyarakat, termasuk dari Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina dalam pembentukan produk hukum daerah,” ujarnya.

Masukan itu, lanjutnya, menunjukkan perda fasilitasi pesantren sangat relevan dan sangat dibutuhkan untuk kepentingan pengembangan pesantren di Kalimantan Timur.

Melalui pembahasan yang dinamis tersebut, lanjut Mimi, akhirnya pansus bersama pemerintah provinsi telah menyepakati bahwa raperda fasilitasi pendidikan pondok pesantren dilanjutkan dalam pembahasan tingkat II melalui rapat paripurna dewan guna memperoleh persetujuan.

“Adapun struktur raperda fasilitasi pengembangan pesantren yang telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 26 pasal. Dari naskah awal yang semula terdiri dari 13 bab dan 28 pasal,” terangnya.

Mimi berharap, raperda yang akan ditetapkan itu dapat memberikan semangat baru bagi pengelola pondok pesantren.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Muhammad Samsun mengapresiasi kinerja pansus penyusunan Raperda yang memacu peran pondok pesantren dalam memberikan pendidikan yang terintegrasi antara keilmuan, keagamaan, dan praktek kepada santri.

“Pondok pesantren adalah metode pendidikan yang cukup baik. Di sana, santri tidak hanya diajarkan tentang ilmu pengetahuan, tapi juga tentang nilai-nilai agama dan keterampilan hidup. Itu bagus sekali dan harus kita dukung,” kata Samsun.

Samsun juga akan mendorong pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren agar pesantren dapat berkembang di Kalimantan Timur.

“Perda itu bertujuan untuk mengatur perizinan, pengelolaan, perlindungan, dan klasifikasi pondok pesantren di Kalimantan Timur. Dengan begitu, pondok pesantren bisa berjalan dengan baik dan berkualitas,” ujarnya.

Ia berharap, pondok pesantren bisa menjadi salah satu pilar pendidikan di Kalimantan Timur yang mampu mencetak generasi yang berilmu, beriman, dan berakhlak. (Adv/DPRD Kaltim)