Pengelolaan lahan pasca tambang: Tantangan reklamasi dan potensi pertanian

Loading

Seharusnya fungsi lahan eks tambang harus dikembalikan terlebih dahulu, sebelum diizinkan untuk alih fungsi ke sektor lain.

Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, mengkritisi praktik alih fungsi lahan pasca tambang tanpa menjalankan proses pengembalian fungsi yang seharusnya dilakukan sebelumnya melalui reklamasi. Ia menekankan bahwa perusahaan pertambangan batu bara memiliki kewajiban untuk melakukan reklamasi sebagai bagian dari tanggung jawab mereka.

Samsun menyoroti fenomena di lapangan di mana banyak perusahaan tambang tidak memenuhi kewajiban reklamasi, sehingga lubang-lubang bekas tambang dibiarkan tanpa tindakan yang jelas dan bahkan dijadikan tempat wisata. Menurutnya, seharusnya fungsi lahan harus dikembalikan terlebih dahulu sebelum diizinkan untuk alih fungsi ke sektor lain.

“Biaya reklamasi yang sangat mahal, disinyalir menjadi alasan kuat perusahaan tambang untuk enggan melaksanakan reklamasi dan melepaskan tanggung jawab,” ucapnya.

Samsun juga menyoroti potensi lahan pasca tambang yang seharusnya dapat dimanfaatkan langsung untuk sektor pertanian setelah dilakukan reklamasi. Namun, ia mengakui bahwa hal ini memerlukan upaya keras dan biaya besar untuk mengelolanya, termasuk penutupan lubang-lubang tambang dan proses penyehatan tanah.

“Ironisnya, petani tidak dapat melaksanakan ini sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Meskipun ada Jamrek, tetapi itu seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan dan bukan petani,” tambahnya. (*/adv/dprd kaltim)