Diskominfo-Kaltim

Upah Minimum Provinsi Kaltim 2024 naik menjadi Rp3.360.858

Loading

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik didampingi Kadisnakertrans Kaltim Rozani Erawadi saat mengumumkan UMP 2024 (Foto: Ist)

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2024 sebesar Rp3.360.858 atau naik 4,98 persen dari UMP tahun sebelumnya yang hanya Rp3.201.396.

“Kami sudah memfasilitasi dan melakukan mediasi antara serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024,” kata Penjabat Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik di Samarinda baru-baru ini.

Ia mengatakan Kementerian Tenaga Kerja meminta pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum terkait penetapan UMP.

“Tentunya, kami menetapkan UMP itu berbasis musyawarah yang sudah disepakati bersama-sama,” ujarnya.

Akmal Malik menyebutkan bahwa pemerintah provinsi juga diminta pemerintah pusat untuk memperhatikan keseimbangan dengan provinsi tetangga.
“UMP Provinsi tetangga lebih rendah dari kita. Kami berharap ke depan, ketika dinamikanya lebih baik lagi, akan ada pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Tapi sekali lagi, posisi pemerintah itu hanya memfasilitasi dan memediasi,” katanya.

Akmal mengimbau kepada semua pihak untuk menerima apa yang sudah disepakati melalui penetapan UMP.  Dia menegaskan UMP yang sudah ditetapkan pemerintah menjadi penyeimbang antara tuntutan buruh dengan pengusaha.

Jika terdapat perusahaan-perusahaan di Kaltim yang mengabaikan kesepakatan tentang UMP itu, masyarakat dipersilakan melaporkan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim.

Pemprov Kaltim, lanjutnya, mengedepankan pendekatan-pendekatan komunikasi untuk sengketa-sengketa pengupahan.

“Tentu ada sanksi bagi pengusaha yang tidak mengikuti UMP ,” tuturnya.

Pada kesempatan itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kalimantan Timur Rozani Erawadi mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim pada 2024 menggunakan alfa (α) 0,30.

“Jadi upah minimum yang ditetapkan itu berdasarkan perhitungan dari upah minimum tahun berjalan ditambah penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α,” katanya.

Rozani menjelaskan menerangkan, α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol), dan Kaltim memilih nilai indeks α yang tertinggi.

Kenaikan UMP Kaltim 2024, lanjutnya, berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai perubahan dari PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Adapun besaran dan nilai persentase kami ikuti bersama pengumuman dari Pj Gubernur Kaltim,” ujarnya.

Rozani menuturkan kenaikan UMP Kaltim 2024 juga mencoba mendekati tuntutan pekerja. Dia berharap kenaikan UMP Kaltim 2024 dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja dengan tidak memberatkan pengusaha.

“Dengan begitu, kami juga meminta agar pekerja dan pengusaha saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing,” ujar Rozani. (Adv/Diskominfo Kaltim)