Diskominfo-Kaltim

OPD di Kaltim diminta dukung keterbukaan informasi publik

Loading

Pj Gubernur Kaltim saat menerima Komisioner Komisi Informasi Publik (Foto: Biro Adpin Prov Kaltim)

Samarinda – Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Akmal Malik meminta kepada semua Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) di lingkup pemerintahan Kaltim untuk mendukung terhadap keterbukaan informasi kepada masyarakat umum atau publik.

“OPD yang tidak informatif, kita  akan coba ingatkan dan didorong untuk secara offline menerima pengaduan masyarakat dan teknisnya di masing-masing OPD,” kata Akmal saat  menerima audiensi Ketua Komisi Informasi Publik Kaltim,  Ramaon Saragih, bersama jajarannya di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Senin.

Ia mengatakan dari hasil penilaianterjadi penurunan, secara agregat tahun 2022 sebesar 87 dan tahun 2023 ini rata-rata sekarang 84. Artinya ada kecenderungan penurunan dalam Keterbukaan Informasi Publik.

Terkait penurunan keterbukaan Informasi Publik,  Akmal Malik segera menindaklanjuti dengan konsolidasi internal.

Sementara Ketua KIP Kaltim Ramaon Saragih menuturkan tujuan audiensi kepada Pj Gubernur Kaltim untuk melaporkan kegiatan monitoring kepatuhan pelayanan publik, sekaligus memberikan gambaran hasilnya baik tahun lalu maupun tahun sekarang tentang partisipasi dan penilaian badan publik se Kaltim.

“Kami juga sudah menyampaikan akan mengadakan malam penganugerahan keterbukaan informasi publik dan kami minta Pj Gubernur untuk membuka acara tersebut,” katanya.

Ramaon  menambahkan, Pj Gubernur mendorong agar dilakukan terobosan dalam banyak hal pelayanan publik, khususnya masalah keterbukaan informasi publik.

“Pj Gubernur Akmal Malik mendukung penuh masalah kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi, dan memberikan apresiasi bagi OPD yang menjalankan undang-undang keterbukaan informasi,” ujar Ramaon.(Adv/Diskominfo Kaltim)