Samarinda – Upaya sertifikasi produk bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kalimantan Timur (Kaltim) dianggap sebagai langkah strategis untuk membuka pintu pasar global. Rusman Yaqub, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, menyoroti pentingnya sertifikasi ini sebagai bentuk jaminan terhadap kualitas dan keamanan produk UMKM, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Proses sertifikasi produk ini seolah menjadi jaminan untuk memastikan konsumen tentang kualitas produk UMKM,” ujarnya.
Rusman menyebutkan bahwa sertifikasi produk juga memberikan dorongan signifikan terhadap daya saing produk UMKM. Produk yang telah bersertifikat diklaim lebih mampu bersaing dengan produk sejenis, membuka peluang lebih luas untuk memasuki pasar global.
Terdapat beberapa jenis sertifikasi produk UMKM, termasuk sertifikasi halal, izin edar dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan, Makanan Dalam (BPOM PD), sertifikasi merk, dan Sertifikasi Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Rusman mencatat bahwa banyak UMKM yang telah mendapatkan sertifikasi melalui dukungan pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi. Ia menekankan pentingnya kemudahan dalam proses sertifikasi sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah dalam mengembangkan UMKM di dalam negeri.
“Sertifikasi produk yang mudah prosesnya adalah wujud dukungan pemerintah dalam mengembangkan UMKM di tanah air,” ungkapnya.
Tak lupa, Rusman berharap agar Pemerintah Provinsi Kaltim turut bersikap proaktif dan responsif dalam membantu pelaku UMKM mendapatkan sertifikasi produk. Langkah ini dianggap krusial untuk memberikan dorongan pada pengembangan usaha UMKM, meningkatkan kesejahteraan mereka, dan memperluas cakupan pasar yang dapat diakses oleh UMKM di Kaltim. (*/adv/dprd kaltim)