Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Rapat Paripurna ke-39 Masa Sidang III Tahun 2023 dengan agenda membahas pemberhentian dan pengangkatan pengganti antarwaktu (PAW) anggota dewan dari Fraksi PKB dan PKS.
Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Usman, mengumumkan bahwa Masykur Sarmian dari Fraksi PKS secara resmi diberhentikan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.4-4098 tahun 2023.
“Keputusan Mendagri ini secara resmi mengesahkan pemberhentian saudara Masykur Sarmian dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Kaltim yang telah menjabat dalam periode tahun 2019-2024,” kata Norhayati saat membacakan keputusan Mendagri.
Pemberhentian ini disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa Masykur Sarmian selama menjadi Anggota DPRD Provinsi Kaltim.
“Mewakili Mendagri dalam kesempatan ini, kami ucapkan terima kasih atas pengabdian Pak Masykur Sarmian selama ini,” jelasnya di Gedung B, Kompleks DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.
Norhayati juga mengumumkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-4099 tahun 2023, yang mengesahkan pengangkatan Encik Wardani sebagai PAW Anggota DPRD Provinsi Kaltim untuk mengisi sisa masa sidang jabatan tahun 2019-2024.
“Pengangkatan Encik Wardani dari Fraksi PKS ini diresmikan melalui pengucapan sumpah janji yang akan dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud,” tegasnya. (*/adv/dprd kaltim)