Pemenuhan hak plasma masyarakat: Desakan Komisi III DPRD Kaltim kepada perusahaan sawit

Loading

Komisi III DPRD Kaltim meminta perusahaan sawit memenuhi kewajiban memberikan 20 persen hak plasma kepada masyarakat.

Samarinda – Pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Perkebunan yang menetapkan kewajiban bagi perusahaan sawit untuk memberikan 20 persen hak plasma kepada masyarakat, menjadi sorotan utama Komisi III DPRD Kalimantan Timur. Legislator ini menekankan pentingnya perusahaan sawit mematuhi kewajiban tersebut di wilayah operasinya.

Meski regulasi tersebut sudah mengatur langkah-langkah pelaksanaannya, terdapat informasi yang menunjukkan bahwa sejumlah perusahaan sawit masih melalaikan kewajiban tersebut. Komisi III DPRD Kaltim, melalui Anggota Muhammad Udin, mendesak agar perusahaan sawit tidak mengabaikan hak plasma yang seharusnya diberikan kepada masyarakat setempat.

Muhammad Udin, yang merupakan legislator dari Fraksi Golkar, menegaskan bahwa ini bukan hanya masalah pemberian hak plasma, tetapi juga melibatkan aspek lain. Salah satunya adalah lokasi pemberian plasma yang terkadang jauh dari kebun utama, sehingga sulit untuk dikelola oleh masyarakat.

“Perusahaan tidak boleh seenaknya mengambil tanah masyarakat tanpa memberikan hak plasma yang layak. Ini adalah tanggungjawab perusahaan,” tegas Muhammad Udin.

Dia juga mengungkapkan adanya perusahaan yang tidak memberikan hak plasma sama sekali, atau memberikannya dengan jumlah yang tidak sesuai dengan luas lahan yang dimiliki oleh perusahaan. Situasi seperti ini, menurutnya, dapat merugikan masyarakat dan berpotensi memicu konflik sosial.

“Hak plasma kepada masyarakat sekitar kebun sawit adalah bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat,” tambahnya.

Desakan ini dilakukan sebagai upaya memastikan bahwa perusahaan sawit memenuhi peran sosialnya untuk mendukung peningkatan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat lokal. (*/adv/dprd kaltim)