Samarinda – Dokumen resmi berupa akta kematian yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi bukti sah terkait perekaman kematian seseorang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita, menyoroti pentingnya akta kematian sebagai dokumen yang sangat bermanfaat bagi masyarakat.
“Keberadaan akta kematian sangat vital karena membantu dalam mengurus berbagai hal, seperti santunan kematian, hak waris, kepegawaian, asuransi, dan peristiwa perdata lainnya,” ungkapnya.
Namun, masih banyak warga yang belum mengurus akta kematian, karena kurang pemahaman mengenai manfaat dari dokumen tersebut. Soraya menyebutkan, kebanyakan masyarakat baru akan mengurus akta kematian ketika dokumen tersebut menjadi persyaratan untuk masuk ke berbagai instansi publik.
“Sebagian besar orang mengurus dokumen akta kematian hanya ketika diperlukan sebagai syarat di instansi-instansi tertentu,” tambahnya. (adv/DKP3A Kaltim)