Samarinda – Kegelisahan masyarakat Desa Loa Duri Ulu terhadap penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) semakin terungkap dalam Sosialisasi Program Perlindungan Perempuan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim bersama Pusat Penelitian, Pengembangan, dan Klinik Hukum Untag Samarinda.
Rahmatia, warga RT 07, Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, menyampaikan, masyarakat menjadi takut terlibat dalam penanganan kasus KDRT, lantaran takut dicemooh oleh korban dan pelaku, ketika kasus selalu berakhir damai.
Rahmatia menyatakan, “Masyarakat cenderung menjauh dari kasus KDRT. Mereka takut terlibat karena khawatir akan dicemooh oleh kedua belah pihak, baik oleh korban maupun pelaku. Selain itu, kekhawatiran bahwa kasus tersebut selalu berakhir damai membuat masyarakat enggan melibatkan diri.”
Dalam penjelasannya, Rahmatia mengungkapkan, ketakutan ini mengakibatkan korban KDRT terus berada pada posisi yang sulit untuk keluar dari lingkaran kekerasan. Masyarakat enggan melibatkan diri dalam upaya penyelesaian kasus, bahkan ketika mereka mengetahui adanya tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan mereka.
Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menyadari dampak negatif dari ketakutan ini dan berkomitmen untuk merubah paradigma masyarakat terhadap penanganan kasus KDRT. Mereka akan meningkatkan program edukasi dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mendukung korban dan melibatkan diri dalam pencegahan dan penanganan kasus KDRT.
Sementara, Pusat Penelitian, Pengembangan, dan Klinik Hukum Untag Samarinda juga akan memberikan dukungan untuk memastikan bahwa masyarakat merasa aman dan didukung saat melibatkan diri dalam kasus KDRT. Harapannya, dengan adanya perubahan sikap masyarakat, korban KDRT dapat mendapatkan perlindungan yang lebih baik dan penyelesaian kasus yang lebih adil. (adv/dkp3a kaltim)