Pernikahan dini diduga jadi pemicu kasus KDRT

Loading

ilustrasi

Samarinda – Dalam acara Sosialisasi Program Perlindungan Perempuan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, bersama Pusat Penelitian, Pengembangan, dan Klinik Hukum Untag Samarinda, Deri Ilham, seorang anggota Karang Taruna dari Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, menyuarakan keprihatinannya terkait banyaknya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dihubungkan dengan pernikahan dini.

Deri Ilham menyampaikan, “Kami melihat bahwa fenomena pernikahan dini menjadi salah satu pemicu terjadinya KDRT di lingkungan kami.” Ia menekankan, pernikahan dini seringkali melibatkan pasangan yang belum matang secara emosional dan belum siap menghadapi tanggung jawab pernikahan.

Menurut Ilham, pernikahan dini memberikan dampak negatif terhadap kesejahteraan keluarga, terutama dalam hal ketidakstabilan ekonomi dan kurangnya pemahaman akan peran dan tanggung jawab sebagai suami dan istri. Hal ini kemudian dapat memicu ketegangan dalam rumah tangga, berpotensi menjadi pemicu kasus KDRT.

Dalam tanggapannya, Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menyambut serius masukan dari Deri Ilham. Mereka berkomitmen untuk terus menggalakkan program edukasi mengenai dampak negatif pernikahan dini dan memberikan dukungan lebih lanjut kepada masyarakat untuk memahami pentingnya membangun hubungan yang sehat.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya mengenai hubungan antara pernikahan dini dan kasus KDRT. Dengan adanya dukungan bersama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan yang rentan menjadi korban KDRT. (adv/dkp3a kaltim)

Share on whatsapp
Share on telegram
Share on twitter
Share on facebook
Share on pinterest
Share on print