Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengkritik keras Peraturan Gubernur (Pergub) No 59 Tahun 2023 yang menetapkan tata cara pemberian, penyaluran, dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan pemerintah daerah. Pergub tersebut dinilai sebagai penghambat aliran bantuan dari Pemprov Kaltim ke masyarakat.
Puji Setyowati, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, menyatakan bahwa Pergub No 59 Tahun 2023 merupakan hasil revisi dari Pergub No 49 Tahun 2020 yang menetapkan minimal pemberian bantuan sebesar Rp2,5 miliar. Dalam revisinya, angka tersebut diturunkan menjadi Rp1,5 miliar.
Namun, Puji menyatakan bahwa anggota DPRD provinsi Kaltim tetap mengalami kesulitan untuk memenuhi aspirasi masyarakat, dan banyak yang tidak dapat menerima bantuan.
“Mayoritas permintaan atau kebutuhan dari masyarakat tidak mencapai miliaran, hanya berkisar ratusan bahkan puluhan juta saja. Akibat pergub ini, banyak permohonan seperti pembangunan langgar, posyandu, fasilitas jalan, dan lain-lain tidak dapat diajukan, dan masyarakat terpaksa menggunakan dana pribadi,” ujarnya.
Puji menambahkan bahwa Pergub No 59 Tahun 2023 sangat merugikan dan menghambat tugas wakil rakyat untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat. Dia berharap Pergub tersebut segera direvisi atau dicabut agar bantuan dapat lebih mudah dan cepat sampai ke masyarakat.
“Saya berharap pergub ini segera direvisi lagi atau dicabut, karena ini sangat menghambat pemberian bantuan terhadap masyarakat. Kita sebagai wakil rakyat ingin membantu masyarakat, tetapi terkendala oleh aturan yang tidak pro rakyat,” tegasnya. (*/adv/dprd kaltim)