Samarinda – Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mengupayakan percepatan Peraturan Daerah (Perda) Ketahanan Keluarga Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Peraturan Gubernur (Pergub).
Menurutnya, pergub ini mendesak untuk diterbitkan agar program-program ketahanan keluarga dapat direalisasikan hingga ke level terbawah masyarakat.
“Pergub ini bertujuan mewujudkan kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik, materiil, dan mental spiritual secara seimbang, sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir dan batin,” kata Soraya belum lama ini.
Soraya menjelaskan, Perda Ketahanan Keluarga Kaltim juga bertujuan untuk harmonisasi dan sinkronisasi upaya penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga yang dilakukan pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha.
Selain itu, Pergub ini juga akan mengatur tentang perencanaan jangka panjang dan menengah penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, meliputi evaluasi, penelitian dan pengembangan, penyiapan sasaran keluarga secara berkelanjutan. “Kami perlu menggali upaya-upaya yang dilakukan Jawa Barat untuk membangun keluarga yang berketahanan agar dapat kami replikasikan di Kaltim,” ujar Soraya.
Pada kesempatan itu, Soraya juga menyampaikan, capaian Indeks Kualitas Keluarga (IKK) Provinsi Jawa Barat cukup responsif gender dan hak anak, yaitu 70,11 pada tahun 2020, dan mengalami kenaikan menjadi 72,42 pada tahun 2021. “IKK Jawa Barat masih di bawah IKK Nasional, yaitu 73,43,” kata Soraya.
Soraya berharap, dengan adanya Pergub Ketahanan Keluarga Kaltim, maka kualitas keluarga di Kaltim dapat meningkat dan mencapai IKK yang lebih tinggi. (adv/dkp3a/kaltim)