Program pendampingan dan perlindungan korban KDRT disosialisasikan

Loading

Komunitas Emak Peduli Anak juga dirangkul DKP3A Kaltim untuk mensosialisasikan program perlindungan korban KDRT.

Samarinda – Keprihatinan dengan masih adana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di daerah ini, Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menggandeng Komunitas Emak Peduli Anak, menggelar sosialisasi program pendampingan dan perlindungan korban KDRT.

Kegiatan digelar di Kantor Desa Badak Baru ini, diikuti perwakilan dari berbagai komunitas perempuan dan anak, kader PKK hingga lembaga adat, serta ketua RT atau Rukun Tetangga.

Dalam sosialisasi tersebut, Ria Atia Dewi selaku Ketua Emak Peduli Anak menjelaskan, berbagai program dari DKP3A yang dapat dimanfaatkan korban KDRT, untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan.

Program-program tersebut antara lain, Pusat Konsultasi Keluarga (PUSPAGA). PUSPAGA kata Ria, merupakan layanan terpadu yang menyediakan berbagai layanan bagi keluarga, termasuk layanan pendampingan bagi korban KDRT. “Layanan PUSPAGA meliputi layanan konseling, pendampingan hukum, dan pendampingan sosial,” terangnya.

Kemudian program Rumah Aman. Ini merupakan tempat perlindungan sementara bagi korban KDRT yang membutuhkan perlindungan dari pelaku. Rumah Aman menyediakan berbagai layanan bagi korban KDRT, termasuk layanan akomodasi, keamanan, dan pendampingan.

Sementara itu, keberadaan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) ujar Ria, merupakan lembaga independen yang bertugas untuk melindungi hak anak, termasuk hak anak untuk terbebas dari kekerasan. “KPAD dapat memberikan pendampingan hukum dan sosial bagi korban KDRT yang berusia anak,” tuturnya.

Ria juga menjelaskan, sosialisasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang berbagai program pemerintah yang dapat dimanfaatkan oleh korban KDRT.

“Kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kekerasan dalam rumah tangga. Masyarakat perlu tahu, bahwa ada berbagai program pemerintah yang dapat dimanfaatkan korban KDRT untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan,” kata Ria.

Dia juga mendorong DKP3A Kaltim untuk terus melakukan sosialisasi program pendampingan dan perlindungan korban KDRT. Menurutnya, sosialisasi ini perlu dilakukan secara masif agar dapat menjangkau masyarakat di berbagai wilayah. (adv/dkp3a/kaltim)

Share on whatsapp
Share on telegram
Share on twitter
Share on facebook
Share on pinterest
Share on print