Samarinda – Dinas Kependudukan, Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Kegiatan yang digelar di Muara Badak ini diikuti perwakilan dari berbagai komunitas perempuan, lembaga masyarakat, dan staf pemerintah daerah.
Narasumber kegiatan, Hj Fatimah Asyari dari Kampus Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang UU PKDRT.
“UU PKDRT merupakan payung hukum yang melindungi korban KDRT. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami UU ini,” kata Fatimah.
Fatimah menyampaikan materi tentang pengertian KDRT, jenis-jenis KDRT, dan upaya-upaya pencegahannya. Ia juga menjelaskan bahwa KDRT terdiri dari empat hal, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran ekonomi.
“Kekerasan fisik adalah tindakan yang menimbulkan rasa sakit, luka, atau cacat pada tubuh korban. Kekerasan psikis adalah tindakan yang menimbulkan penderitaan psikologis pada korban. Kekerasan seksual adalah tindakan yang bersifat seksual yang dilakukan tanpa persetujuan korban. Penelantaran ekonomi adalah tindakan yang menyebabkan korban mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” kata Fatimah.
Fatimah juga menjelaskan, korban KDRT memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. Korban dapat melaporkan kasus KDRT ke berbagai pihak, seperti kepolisian, lembaga perlindungan perempuan, atau pemerintah daerah.
“Korban KDRT juga berhak mendapatkan pendampingan hukum, sosial, dan psikologis,” kata Fatimah, seraya berharap sosialisasi UU PKDRT ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang KDRT. Dengan demikian, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan menangani kasus KDRT. (*/adv/dkp3a/kaltim)