Stigma negatif terhadap KDRT: Anggapan dan kebiasaan yang menyulitkan penanganan kasus

Loading

Masih ada yang beranggapan masalah KDRT itu adalah urusan keluarga sendiri yang seharusnya tidak perlu dicampuri oleh orang luar. Hal itu terungkap dalam sosialisasi tentang perlindungan perempuan di Desa Tanah Datar.

Muara Badak – Dalam Sosialisasi Program Perlindungan Perempuan yang diadakan oleh Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim bersama Pusat Penelitian, Pengembangan, dan Klinik Hukum Untag Samarinda, Maria Silvana, warga RT 08, Desa Tanah Datar, Kecamatan Muara Badak, menyampaikan kekhawatiran terkait stigma negatif terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia menyebut anggapan bahwa KDRT merupakan sebuah aib yang seharusnya tidak dicampuri oleh orang lain diluar keluarga.

Maria Silvana mengatakan, “Banyak yang masih beranggapan masalah KDRT itu adalah urusan keluarga sendiri yang seharusnya tidak perlu dicampuri oleh orang luar. Stigma negatif ini membuat banyak korban KDRT enggan melaporkan kasusnya ke pihak berwajib atau mencari pertolongan dari lembaga perlindungan perempuan.”

Lebih lanjut diungkapkan, kebiasaan korban yang meskipun mendapatkan bantuan, kemudian mencabut laporan, karena takut bercerai. Menurutnya, faktor ini menjadi hambatan serius dalam penanganan kasus KDRT. “Banyak korban yang pada awalnya berani melaporkan, tapi ketika mendapat bantuan dan dukungan, mereka khawatir dengan stigma perceraian dan akhirnya mencabut laporan,” ucapnya.

Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim bersama Pusat Penelitian, Pengembangan, dan Klinik Hukum Untag Samarinda menyadari bahwa stigma dan kebiasaan seperti ini menjadi tantangan besar dalam upaya penanganan KDRT.

Mereka berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi yang lebih intensif untuk merubah persepsi masyarakat terhadap KDRT, menekankan pentingnya melibatkan pihak eksternal dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus.

Melalui kegiatan-kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami, KDRT bukanlah suatu aib yang harus disembunyikan, tetapi merupakan permasalahan serius yang memerlukan perhatian dan tindakan nyata untuk melindungi hak-hak perempuan serta mencegah terjadinya kasus yang lebih serius. (adv/dkp3a kaltim)

Share on whatsapp
Share on telegram
Share on twitter
Share on facebook
Share on pinterest
Share on print