Samarinda – Banyak masyarakat enggan terlibat dalam atau ikut melaporkan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) lantaran kurangnya pemahaman terhadap Undang-Undang (UU) tentang KDRT, serta program perlindungan terhadap perempuan. Yang terjadi adalah pembiaraan dan menganggap, apa yang terjadi merupakan tanggung jawab perseorangan.
Hal ini diungkapkan Raja Ivan Haryanto, narasumber Sosialisasi Program Perlindungan Perempuan yang digagas Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim.
“Banyak masyarakat yang belum tahu, bahwa KDRT merupakan tindak pidana yang dapat dihukum. Mereka juga belum tahu ada berbagai program pemerintah yang dapat dimanfaatkan korban KDRT,” kata Ivan.
Ivan mencontohkan, banyak masyarakat yang takut untuk melaporkan kasus KDRT, karena khawatir akan dituntut pelaku. Padahal, korban KDRT memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.
“Korban KDRT tidak perlu takut untuk melaporkan kasus yang dialaminya. Mereka akan mendapatkan perlindungan dari pemerintah,” kata Ivan.
Ivan juga mengatakan, kurangnya pemahaman masyarakat tentang UU KDRT dan program pemerintah juga dapat menghambat upaya pencegahan KDRT. Masyarakat tidak dapat berperan aktif dalam mencegah KDRT jika mereka tidak mengetahui apa yang harus dilakukan.
“Masyarakat perlu mendapatkan informasi dan pemahaman yang cukup tentang KDRT,” kata Ivan.
Dalam kesempatan tersebut, Ivan menjawab pertanyaan dari peserta sosialisasi, Eem Maryati, warga RT 01. Eem Maryati menanyakan tentang apa yang harus dilakukan oleh masyarakat, jika mengetahui adanya kasus KDRT.
Ivan mengatakan, masyarakat dapat melaporkan kasus KDRT ke berbagai pihak, seperti kepolisian, lembaga perlindungan perempuan atau pemerintah daerah. Masyarakat juga dapat memberikan dukungan moral kepada korban KDRT.
“Masyarakat dapat menjadi saksi atau pendamping korban KDRT. Mereka juga dapat memberikan dukungan moral kepada korban,” kata Ivan.
Ivan berharap, sosialisasi program perlindungan perempuan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang KDRT. Dengan demikian, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan menyelesaikan kasus KDRT. (adv/dkp3a/kaltim)