Sangatta – Memasyarakatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah Kutai Timur (Kutim), Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim dan Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda merangkul Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam (STAI) Sangatta.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Royal Victortia Sangatta, tampak dihadiri unsur pemerintah kecamatan Sangatta Utara. Kegiatan berlangsung antusias, ditandai dengan banyaknya peserta yang berpartisipasi dalam diskusi.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari akademisi, Fatminah Asyari, menyampaikan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan KDRT.
“Saat ini, korban KDRT masih didominasi oleh perempuan. Perempuan memang masih lemah untuk melawan tindak kekerasan. Oleh karena itu, masyarakat harus berperan aktif membantu, paling tidak untuk menyelamatkan korban,” kata Fatminah.
Fatminah menambahkan, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan KDRT, mengingat korban KDRT yang jarang ingin melaporkan. Oleh karena itu, penting untuk memiliki pendamping, terutama dari lingkungan sekitar.
“Masyarakat harus memahami bahwa banyak yang ingin membantu korban KDRT, tetapi takut karena urusan rumah tangga masih dianggap privasi. Padahal, kalau sudah sampai nyawa terancam, maka itu adalah bahaya,” tambah Fatminah.
Dalam diskusi yang berlangsung di sela-sela acara, peserta sepakat perlunya dibentuk lembaga perlindungan dari pemerintah maupun swasta. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengatasi permasalahan KDRT. Dengan adanya lembaga perlindungan, maka masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa KDRT bukanlah masalah pribadi, melainkan masalah bersama yang harus ditangani bersama-sama. (*/adv/dkp3a/ama)