Samarinda – Angka kasus perceraian tertinggi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih dipegang Kota Samarinda untuk periode Januari-Juni 2023, yaikni mencapai 1.186 kasus perceraian.
Kasus perceraian yang terjadi diketahui di dominasi perempuan dibandingkan laki-laki. Hal ini disebabkan karena, laki-laki lebih cepat melakukan perkawinan kembali dibandingkan perempuan.
“Mungkin karena perempuan lebih banyak pertimbangan ya apalagi kalau perempuan itu sudah mandiri dari segi ekonomi. Kadang menjadi sebab perempuan berani menggugat cerai,” jelas Noryani Sorayalita, Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim.
Soraya menjelaskan, berdasarkan data kependudukan 2023, perbandingan jumlah penduduk yang memiliki akta perceraian antara perempuan dan laki-laki yaitu sebanyak 3.866 jiwa.
“Laki-laki itu sekitar 6.803 jiwa. Sedangkan perempuan 10.669 jiwa. Lumayan besar perbedaannya itu,” tutup Soraya. (adv/dkp3a/kaltim)