Rantau Pulung – Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur dan Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Sp.8 Desa Tepian Makmur, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur, pada tanggal 24 November 2023.
Kegiatan ini dihadiri oleh aktivis perempuan Ria Atia Dewi sebagai narasumber. Dalam kesempatan tersebut, Ria menyampaikan bahwa kasus KDRT masih banyak terjadi, terutama terhadap perempuan. Hal ini disebabkan karena korban KDRT biasanya takut untuk melapor dan memilih untuk memendamnya.
Ria juga menambahkan bahwa perempuan yang mengalami KDRT akan berdampak pada anak-anaknya. Hal ini karena perempuan merupakan madrasah pertama bagi anak-anaknya. Jika perempuan mengalami KDRT, maka anak-anaknya juga akan rentan mengalami kekerasan.
Oleh karena itu, Ria mengimbau kepada masyarakat untuk saling menjaga dan ikut serta membantu korban KDRT. Ria mengatakan bahwa dengan menyelamatkan satu perempuan, maka kita telah menyelamatkan satu generasi. (adv/dkp3a/kaltim)