Sebulu – Warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara mengajukan usulan, agar di desa bisa dibentuk komunitas yang bisa membantu menyelesaikan masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hal tersebut disampaikan M Yunus, warga RT 02 Sumber Sari yang menjadi peserta Sosialisasi Program Perlindungan Perempuan garapan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim bersama Pusat Penelitian, Pengembangan Klinik Hukum Untag Samarinda.
“Kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Namun, kegiatan ini tidak cukup hanya dilaksanakan sekali saja. Perlu ada kegiatan serupa secara rutin agar masyarakat semakin memahami terkait KDRT,” kata M Yunus.
M Yunus menambahkan, pembentukan komunitas di desa juga sangat penting untuk penyelesaian masalah KDRT. Menurutnya, komunitas di desa dapat berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan kasus KDRT.
“Pendampingan memang harus dilakukan melalui tingkatan awal, yaitu di lingkungan Rukun Tetangga (RT). Komunitas di desa dapat menjadi perpanjangan tangan dinas untuk mendampingi korban KDRT,” ujar M Yunus.
Dia berharap, pemerintah dapat mendukung pembentukan komunitas di desa untuk penyelesaian masalah KDRT. Menurutnya, hal ini dapat membantu pemerintah dalam menekan angka kasus KDRT di masyarakat. (adv/dkp3a/kaltim)