Sebulu – Banyak faktor yang menjadi pemicu terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Salah satunya yang paling banyak ditemui adalah akibat perselingkuhan. Kehadiran pihak ketiga di tengah rumah tangga yang tak harmonis, acap kali menjadi pemantik tindakan KDRT.
Pandangan tersebut diutarakan, Sri Wasilah, warga RT 01, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara dalam sesi diskusi Sosialisasi Program Perlindungan Perempuan garapan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim bersama Pusat Penelitian, Pengembangan Klinik Hukum Untag Samarinda di Kecamatan Sebulu.
“Perselingkuhan merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya KDRT. Perselingkuhan dapat membuat pasangan suami istri menjadi marah, cemburu, dan kesal. Hal ini dapat memicu terjadinya kekerasan fisik maupun psikis,” kata Sri Wasilah.
Sri Wasilah menambahkan, kekerasan psikis akibat perselingkuhan dapat berupa berbagai macam bentuk, seperti hinaan, ancaman, dan pengucilan. Kekerasan psikis ini dapat berdampak sangat buruk bagi korban, baik secara fisik maupun mental.
“Korban kekerasan psikis akibat perselingkuhan dapat mengalami berbagai macam masalah, seperti depresi, gangguan kecemasan, dan gangguan tidur. Mereka juga dapat mengalami penurunan produktivitas kerja dan kesulitan dalam menjalin hubungan dengan orang lain,” ujar Sri Wasilah.
Sri Wasilah berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami bahaya perselingkuhan dan dampak yang dapat ditimbulkannya. Menurutnya, hal ini dapat membantu mencegah terjadinya kasus KDRT.
“Masyarakat harus menyadari, perselingkuhan merupakan perilaku yang tidak pantas dan dapat merusak hubungan rumah tangga. Selain itu, masyarakat juga harus memahami cara-cara untuk mencegah dan menangani kekerasan psikis akibat perselingkuhan,” pungkasnya. (adv/dkp3a/kaltim)