Samarinda – Persentase pertumbuhan penduduk di Kota Samarinda berhasil diperlambat, dan ini dapat diatribusikan pada perubahan Undang-Undang terkait perkawinan.
Sebelumnya, batas usia perkawinan untuk perempuan telah diatur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, yang menetapkan usia minimal 16 tahun. Namun, dalam upaya mengendalikan pertumbuhan penduduk, Pemerintah mengganti undang-undang tersebut dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2020, yang menaikkan batas usia perkawinan bagi perempuan menjadi minimal 19 tahun.
“Dengan UU yang sudah mengubah minimal usia perkawinan, jadi itu bisa menekan laju kelahiran penduduk. Dan itu bekerja terutama di Kota Samarinda,” tutur Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita.
Soraya mengungkapkan pertumbuhan penduduk di Kota Samarinda dari tahun 2022 hingga 2023 mengalami kenaikan yang tidak signifikan. Hal itu menurutnya sangat membantu untuk mengurangi permasalahan di Kota Samarinda termasuk mengurangi angka perceraian yang tinggi.
“Kalau angka perceraian tinggi itu bisa menjadi perhatian pemerintah loh. Karena itu berpengaruh untuk kehidupan sosial masyarakat,” tutur Soraya.
Diketahui angka perkawinan di Kota Samarinda tahun 2022 sebanyak 386.033 perkawinan. Sedangkan di tahun 2023 sebanyak 387.876 jumlah perkawinan. Kenaikan yang terjadi hanya sebanyak 1.843 jiwa. (adv/dkp3a/kaltim)