Sebulu – Sosialisasi Program Perlindungan Perempuan garapan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim diminta bisa rutin dilaksanakan, minimal sebulan sekali, hingga ke tingkat RT atau Rukun Tetangga.
Hal tersebut disampaikan Musrifah saat menghadiri Sosialisasi Program Perlindungan Perempuan garapan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim bersama Pusat Penelitian, Pengembangan Klinik Hukum Untag Samarinda.
“Kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Namun, kegiatan ini tidak cukup hanya dilaksanakan sekali saja. Perlu ada kegiatan serupa secara rutin agar masyarakat semakin memahami terkait perlindungan perempuan,” kata Musrifah.
Musrifah menambahkan, kegiatan sosialisasi ini dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan perempuan. Selain itu, kegiatan ini juga dapat membantu masyarakat untuk mengetahui cara-cara mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi secara rutin, diharapkan angka kasus kekerasan terhadap perempuan di masyarakat dapat semakin berkurang,” ujar Musrifah.
Musrifah berharap, pemerintah dapat mendukung pelaksanaan kegiatan sosialisasi program perlindungan perempuan di setiap RT. Menurutnya, hal ini dapat membantu pemerintah dalam mewujudkan desa yang ramah terhadap perempuan. (adv/dkp3a/kaltim)