Usia muda rentan menjadi kepala keluarga

Loading

Ilustrasi. Usia yang belum matang akan berdampak jalannya rumah tangga pasangan yang menikah di usia dini.

Samarinda – Berdasarkan Profil Kependudukan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) 2022 milik Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A), sebanyak 5.311 penduduk berusia rentang 15-19 tahun telah menjadi kepala keluarga. Hal ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran, sebab usia tersebut belum masuk kategori usia matang untuk membina rumah tangga.

Sebab peran kepala keluarga pada umumnya berkaitan dengan kelompok produktif, yang mana sekaligus berpasangan dengan kelompok reproduktif.

“Meskipun itu kelompok umur yang paling kecil, 0,41 persen ya. Tapi kalau dilihat dari jumlah ya banyak, ada 5.000 remaja yang sudah jadi kepala keluarga,” tutur Kadis DKP3A Kaltim, Noryani Sorayalita, seraya menambahkan, usia tersebut dikatakan belum cukup dewasa perlu mendapatkan perhatian yang serius.

Lebih lanjut Soraya mengatakan, sebagai kepala keluarga memiliki tanggungan yang sangat besar di lingkungan keluarga. “Kepala keluarga itu harus fikirkan kesejahteraan keluarga. Jadi kalau terjadi di usia dini itu perlu jadi perhatian khusus ya,” pungkas Soraya. (adv/dkp3a/kaltim)

Share on whatsapp
Share on telegram
Share on twitter
Share on facebook
Share on pinterest
Share on print