Sebulu – Banyak masukan yang dijaring Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim dalam kegiatan sosialiasi perlindungan perempuan yang dikerjasamakan dengan Pusat Penelitian, Pengembangan Klinik Hukum Untag Samarinda. Salah satu masukan cukup menarik, adalah harapan dibentuknya intansi keterwakilan DKP3A di tingkat Rukun Tetangga (RT).
Asa itu diungkap Neneng Widiastuti, warga RT 12, Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara saat sesi diskusi. “Saya rasa hal ini diperluan untuk meningkatkan perlindungan perempuan di tingkat desa,” ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Neneng Widiastuti saat menjadi peserta Sosialisasi Program Perlindungan Perempuan garapan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim bersama Pusat Penelitian, Pengembangan Klinik Hukum Untag Samarinda, baru-baru ini.
“Kehadiran keterwakilan tersebut di setiap RT dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami terkait perlindungan perempuan,” kata Neneng Widiastuti.
Selain itu, dia menambahkan, keterwakilan di setiap RT juga dapat berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Ketika ada kasus kekerasan terhadap perempuan, masyarakat dapat langsung menghubungi keterwakilan Instansi Perlindungan Perempuan di RT setempat. Mereka dapat membantu korban untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan,” ujar Neneng Widiastuti.
Neneng Widiastuti berharap, pemerintah dapat segera membentuknya di setiap RT. Menurutnya, hal ini dapat membantu pemerintah dalam mewujudkan desa yang ramah terhadap perempuan.(adv/dkp3a/kaltim)