Samarinda- Ketua Pansus DPRD Kaltim Pembahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Sapto Setyo Pramono mengatakan pajak kendaraan alat berat yang berpotensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal itu sudah masuk dalam poin rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah pada saat rapat finalisasi draft Raperda.
“Kita ingin memaksimalkan potensi pajak dan retribusi daerah, terutama dari sektor alat berat, kendaraan bermotor, dan bahan bakar,” katanya di Samarinda, belum lama ini.
Ia mengatakan ada beberapa pasal yang dibahas dalam rapat beberapa waktu lalu dan dimasukkan agar sesuai dengan kebutuhan daerah.
Sapto menyebutkan rapat finalisasi bertujuan untuk merapikan dan menyempurnakan draft raperda yang telah dibahas sebelumnya.
Selain itu juga Pansus membentuk tim terpadu untuk melakukan inventarisasi alat-alat berat yang ada di daerah Kaltim.
Ia menjelaskan, alat berat merupakan sumber pendapatan daerah yang besar, namun selama ini belum terkelola dengan baik.
Menurutnya banyak alat berat yang tidak terdaftar, tidak membayar pajak bahan bakar alat berat (PBB HB), dan menggunakan nomor polisi dari luar Kaltim.
“Kita akan mencari solusi untuk menertibkan alat-alat berat ini, termasuk melakukan proses balik nama dan registrasi ulang. Kita akan melibatkan pihak kepolisian, perhubungan, dan lain-lain untuk membangun sistem yang efektif,” katanya.
Sapto berharap, nantinya Pansus segera melaporkan hasil kerjanya kepada pimpinan DPRD Kaltim dan Pj. Gubernur Kaltim untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya, draft Raperda akan dikirim ke pemerintah pusat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda. (Adv/DPRD Kaltim)