Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur Jahidin menyoroti pentingnya saksi dalam proses hukum pemilihan umum untuk mengungkap kasus manipulasi politik seperti terjadi pada Pemilu 2019.
“Keterlibatan saksi sangat penting untuk memastikan proses hukum dapat berjalan dengan baik,” ujar Jahidin di Samarinda, baru-baru ini.
Menurutnya, kasus saksi hilang setelah memberikan keterangan awal pada Pemilu 2019 menjadi kendala serius mengungkap manipulasi politik.
Dia menegaskan bukti yang kuat dari saksi dan korban merupakan kunci pemenuhan persyaratan penyidikan.
Saat berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jahidin mengatakan banyak laporan pelanggaran yang mencakup pemilihan presiden, kepala daerah, dan calon anggota legislatif.
“Manipulasi politik adalah masalah serius yang harus ditindak tegas untuk memastikan integritas Pemilu,” kata Jahidin asal daerah pemilihan Samarinda itu.
DPRD Kaltim, menurutnya, berkomitmen untuk bekerja sama dengan Bawaslu dan penegak hukum guna menangani pelanggaran dan menjaga netralitas pemilihan.
Dia mengajak para pemilik suara untuk aktif melaporkan dan memberikan keterangan terkait pelanggaran pemilihan.
“Dengan upaya bersama, kita dapat mewujudkan Pemilu di Kaltim yang adil dan demokratis,” katanya.
Jahidin mengingatkan Bawaslu Kaltim untuk memantau kepala desa yang terlibat dalam politik praktis dan mempengaruhi ketua-ketua rukun tetangga untuk mendukung calon tertentu.
“Pemerintah Desa, termasuk TNI dan Polri, harus netral dalam perpolitikan,” kata politikus PKB itu.
Bawaslu dan KPU, lanjutnya, harus berperan tegas menindak oknum aparat desa yang terlibat dalam kampanye karena kepala desa dan lurah semestinya bersikap netral dan tidak berpihak pada calon atau partai politik tertentu.
“Jika terbukti terlibat dalam manipulasi dan pelanggaran, Bawaslu dan penegak hukum lain memiliki kewenangan untuk menindak tegas dan memproses pelaku secara hukum,” ujarnya.
Pemantauan terhadap kepala desa dan lurah menjadi langkah awal yang penting untuk menghadapi pelanggaran pemilu dan penggiringan suara. (Adv/DPRD Kaltim)