Samarinda – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Samsun meminta lahan pertanian di Kalimantan Timur hendaknya mendapatkan perlindungan sebagai langkah strategis mengantisipasi krisis pangan.
“Kaltim memiliki Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nomor 13 Tahun 2016 yang menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” kata Samsun.
Pemerintah pusat, menurutnya, juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2012 sebagai pedoman teknis terkait kriteria dan persyaratan untuk kawasan, lahan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.
“Regulasi sudah lengkap, sekarang tinggal fokus pada aplikasi dan pelaksanaannya,” ujar Samsun tentang perlunya pemberian sanksi bagi pelaku pengalihan fungsi lahan pertanian.
Dia menyebut salah satu contoh sanksi yang dapat diterapkan yaitu kepada pelaku alih fungsi lahan pertanian sebagai lahan tambang. Pelaku dapat disanksi untuk mengganti tiga kali lipat lahan yang telah diubah.
Sementara, mereka yang menjaga lahan pertanian akan mendapatkan insentif berupa sarana produktivitas, bantuan irigasi, pembangunan embung, jalan wisata, serta alat dan mesin pertanian.
Samsun berharap kebijakan itu berdampak positif pada lahan pertanian di Kaltim sehingga tetap terjaga dan produktif serta mampu menghadapi krisis pangan pada masa mendatang.
“Pangan adalah kebutuhan pokok manusia. Saat ini, krisis energi serta krisis pangan menjadi perhatian global,” ujarnya.
Dia mengingatkan sudah ada 21 negara yang tidak lagi mengekspor hasil pertaniannya, termasuk Belanda yang mengalami krisis sumber bahan pangan.
“Jika Indonesia tidak bisa memproduksi pangan sendiri, kita akan kesulitan membeli dari luar negeri, terutama jika negara lain memberlakukan larangan ekspor pangan,” kata Samsun, seraya menekankan pentingnya generasi petani yang berminat dan mampu bertani untuk masa depan bangsa. (Adv/DPRD Kaltim)