Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur Nidya Listiyono meminta peternak domba di Kaltim memiliki peluang lebih luas untuk mengembangkan usaha.
“Saya berharap peluang itu terwujud melalui perubahan kebijakan peternakan yang sedang dipertimbangkan,” ujar Nidya di Samarinda, baru-baru ini.
Ia menegaskan Pemerintah daerah harus memberikan kesempatan kepada peternak domba untuk mendirikan peternakan di Kalimantan Timur mengacu kebijakan baru berdasarkan kajian agar tidak mengganggu usaha ternak lain.
Sebelumnya, Nidya menyuarakan dukungannya terhadap rencana perubahan kebijakan yang akan mengizinkan produk ternak domba masuk ke Benua Etam.
“Saya mendukung rencana itu. Kita harus memberikan perlakuan yang sama kepada semua peternak, baik itu peternak kambing, sapi, maupun peternak lainnya,” tuturnya.
Namun, dia juga mendorong kajian ilmiah guna menilai potensi risiko penularan virus penyakit dari domba.
“Kita harus memastikan bahwa dukungan kebijakan itu tidak akan mengganggu usaha ternak lain. Saat ini memang terdapat kebijakan kewilayahan, namun saya mendukung agar domba dapat diizinkan masuk,” tuturnya.
Sepeti diketahui, sebelumnya, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kalimantan Timur membahas Rancangan Perubahan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 520/K.509/2020 tentang Pelarangan Pemasukan Ternak Domba di Wilayah Kalimantan Timur.
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Samarinda beserta stafnya. Selain itu, turut hadir pula perwakilan dari Himpunan Peternak Domba dan Kambing Cabang Kalimantan Timur, Stasiun Karantina Kelas 1 Samarinda, serta para pelaku usaha peternak sapi di wilayah tersebut.
Pertemuan tersebut bertujuan membahas rencana perubahan kebijakan terkait pelarangan pemasukan ternak domba di Kalimantan Timur. Keputusan Gubernur Nomor 520/K.509/2020 yang masih berlaku, membatasi impor domba di Kaltim.
Rapat tersebut mengambil peran penting dalam menentukan langkah-langkah selanjutnya terkait kebijakan. Dalam diskusi tersebut, berbagai pihak memberikan masukan dan pendapat mereka terkait dampak pelarangan tersebut terhadap industri peternakan dan kesejahteraan masyarakat. (Adv/DPRD Kaltim)