Diskominfo-Kaltim

Alokasi BelanjaTransfer Kaltim sebesar Rp6,59 triliun

Loading

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik (tengah) usai menyerahkan ABT kepada Kepala dearah se Kaltim (Foto: Diskominfo Kaltim)

Samarinda –  Alokasi belanja transfer (ABT) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp6,59 triliun yang diserahkan kepada para kepala daerah, bupati dan wali kota se- Kaltim.

Dana tersebut terdiri atas belanja bagi hasil pajak daerah (BHPD) senilai Rp4,79 triliun dan belanja bantuan keuangan Rp1,8 triliun.

“Alokasi belanja transfer ini telah tertuang dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun 2024 dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD Tahun 2024,” kata Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik di Samarinda, Selasa.

Alokasi belanja transfer sebesar Rp 6,59 triliun tersebut terbagi ke seluruh Pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim dengan komposisi untuk Kota Samarinda sebesar Rp1.15 triliun, terdiri atas BHPD sebesar Rp563, 89 miliar dan bankeu Rp588,36 miliar.

Kota Balikpapan Rp598,36 miliar, terdiri BHPD Rp473,20 miliar dan bankeu Rp125,15 miliar. Kota Bontang sebesar Rp371,85 miliar, terdiri BHPD Rp238,87 miliar dan bankeu Rp132,98 miliar.

Kabupaten Kutai Kartanegara Rp803,04 miliar, terdiri BHPD Rp744,6 miliar dan bankeu Rp58,44 miliar. Kabupaten Paser Rp744,89 miliar, terdiri BHPD Rp373,8 dan bankeu Rp371,08 miliar.

Kabupaten Berau Rp832,77 terdiri BHPD Rp476,81 miliar dan bankeu Rp355,96 miliar. Kabupaten Kutai Timur Rp1,27 triliun, terdiri BHPD Rp1,24 triliun dan bankeu Rp32,65 miliar.

Kabupaten Kutai Barat Rp358,29 miliar, terdiri BHPD Rp324,36 miliar dan bankeu Rp33,93 miliar. Kabupaten Penajam Paser Utara Rp274,05 miliar, terdiri BHPD Rp199,26 miliar dan bankeu Rp74,79 miliar.

Sedangkan Kabupaten Mahakam Ulu Rp186,14 miliar, terdiri BHPD Rp157,06 miliar dan bankeu Rp29,07 miliar.

Menurut Pj Gubernur Akmal Malik, dana-dana yang telah diterima kabupaten dan kota meski bervariatif, hendaknya tetap dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Setelah menerima transferan dananya, ada kepala daerah yang bilang dananya kurang pak. Pak wali kota juga bilang, bisa ditambahkah pak,” ucap Akmal Malik.

Untuk permintaan para bupati dan wali kota, Akmal Malik mempersilahkan untuk mengkomunikasikannya bersama tim anggaran pemerintah daerah dan Badan Anggaran DPRD Kaltim.

“Silahkan diskusikan dengan TAPD dan Banggar. Kalau Pj Gubernur itu hanya membacakan saja,” katanya setengah bergurau.

Kepada TAPD dan banggar, Akmal menitip pesan agar melakukan sesuatunya sesuai proses dan pertimbangan-pertimbangan teknis yang merujuk pada indikator yang telah disiapkan.

“Kami memahami, banggar mitra kami di DPRD dan TAPD pasti merujuk pada dokumen perencanaan yang disusun bersama,” bebernya. di DPRD dan TAPD pasti merujuk pada dokumen perencanaan yang disusun bersama.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kaltim M Syaibani menyebutkan
pertumbuhan transfer ke daerah terbesar tahun 2024 terdapat pada komponen dana alokasi khusus (DAK) fisik yang bertumbuh sebesar 27,13 persen, diikuti dana bagi hasil sekitar 21,7 persen dan dana alokasi umum sebesar 13,49 persen.

“Daerah dengan transfer ke daerah terbesar tahun 2024 adalah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp7,3 triliun, Kabupaten Berau dengan alokasi Rp3,5 triliun dan Kutai Barat sebesar Rp2,5 triliun,” kata M Syaibani.(*)