DPRD Kaltim kritisi pemeriksaan PPDB terkait domisili siswa

Loading

Anggota DPRD Kalimantan Timur M. Udin (Foto: Humas DPRD Kaltim)

Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengkritisi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terutama terkait alamat  atau domisili siswa.

“Penerimaan itu harus dievaluasi agar siswa yang benar-benar berdomisili di dekat area sekolah mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” Anggota DPRD Kalimantan Timur M. Udin di Samarinda, Rabu.

Ia mengatakan, pemeriksaan domisili  atau alamat siswa secara valid sangat dibutuhkan untuk menghindari adanya  kecurangan, karena terdapat kasus sejumlah pihak menggunakan alamat palsu agar masuk ke sekolah yang diinginkan.

M.Udin yang juga legislator daerah pemilihan Kutai Timur, Berau dan Bontang menyebutkan, terjadinya kecurangan berulang-ulang setiap penerimaan PPDB, solusi ini  tidak dapat diselesaikan secara cepat.

“DPRD bersama tim komisi IV mendalami solusi yang berkelanjutan terhadap masalah PPDB di Kalimantan Timur,” katanya.

Menurutnya pemerintah dan pihak sekolah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan regulasi terhadap praktik kecurangan PPDB. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan jumlah petugas pengawas dan menerapkan sanksi yang tegas bagi pelanggar.

“Masyarakat juga perlu berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan PPDB. Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan adanya praktik kecurangan,” ungkapnya.

M.Udin menuturkan bahwa dirinya banyak menerima keluhan dari sejumlah siswa kurang mampu yang dilaporkan tidak diterima di sekolah negeri di sekitar tempat tinggal mereka. Siswa-siswa itu lantas masuk ke sekolah swasta dengan biaya lebih tinggi.

“Namun, beberapa oknum memanfaatkan situasi penerimaan itu untuk meminta sesuatu dalam proses pendaftaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah dan pihak sekolah perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan PPDB. Hal tersebut dapat dilakukan dengan membuka informasi secara luas tentang proses PPDB dan mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi tersebut.

“Pemerintah dapat melakukan reformasi sistem PPDB untuk mengurangi peluang terjadinya kecurangan. Salah satu reformasi yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan sistem zonasi yang ketat,” ucapnya. (Adv/DPRD Kaltim)