Sekretariat DPRD Kaltim ingatkan pegawai ASN jaga netralitas Pemilu 2024

Loading

Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kalimantan Timur Hardiyanto (Foto Humas DPRD Kaltim)

Samarinda – Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Kepala Bagian Umum dan Keuangan  Hardiyanto mengingatkan kepada jajaran pegawai ASN dan non ASN di lingkungan sekretariat dewan untuk bersikap netral pada pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024.

“Saat apel pagi, saya mengingatkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seluruh penyelenggara pemilu wajib bersikap netral, termasuk pegawai ASN dan non ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim,” kata Hardiyanto di Samarinda,.

Ia mengatakan, netralitas merupakan kewajiban bagi seluruh penyelenggara pemilu, termasuk pegawai ASN dan non ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim untuk menjaga netralitas, tidak memihak pada Pemilu 2024.

Hardiyanto menjelaskan, netralitas pegawai ASN dan non ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim dapat diwujudkan dengan beberapa hal, antara lain tidak terlibat dalam kegiatan kampanye atau ajakan memilih calon tertentu, tidak menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan kampanye, serta tidak membuat pernyataan yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Ia menegaskan, pegawai ASN dan non ASN yang melanggar ketentuan netralitas akan dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pegawai ASN dan non ASN yang melanggar ketentuan netralitas antara lain teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ujarnya.

Ia berharap, seluruh pegawai ASN dan non ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim dapat memahami dan melaksanakan ketentuan netralitas dalam pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024.

Hardiyanto mengingatkan jajaran pegawai ASN dan non ASN agar netral di media sosial menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Pegawai ASN dan non ASN dilarang memberikan komentar, tanda menyukai, atau membagikan postingan di media sosial yang bersifat mendukung calon legislatif (caleg) atau pasangan calon (paslon) tertentu,” kata Hardiyanto.

Lanjut Hardiyanto larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemutusan hubungan kerja,” kata Hardiyanto.

Hardiyanto berharap, seluruh pegawai ASN dan non ASN di DPRD Kaltim dapat memahami dan mematuhi aturan tersebut. Dengan demikian, pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan aman. (Adv/DPRD Kaltim)