Diskominfo-Kaltim

Sekprov Kaltim ajak kabupaten usulkan desa anti korupsi

Loading

Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur (Sekprov Kaltim) Sri Wahyuni saat memberikan sambutan pada kegiatan lounching desa anti korupsi (Foto: Dok)

Samarinda –  Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur (Sekprov Kaltim) Sri Wahyuni mengajak semua kabupaten setempat yang merasa memiliki desa dengan penerapan pemerintahan yang baik dan bersih, dapat mengusulkan untuk dicanangkan menjadi desa anti korupsi.

“Di Kaltim sudah memiliki satu desa anti korupsi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Desa Tengin Baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara – PPU ,” kata Sri Wahyuni di Samarinda, Kamis.

Karena  itu, jika ada desa pada beberapa kabupaten di Kaltim yang sudah mengarah ke penerapan pelayanan publik secara bersih, berwibawa, bebas korupsi, didukung dengan kepala desa dan perangkatnya berkomitmen menjadikan desa mereka anti korupsi, maka ia sangat mendukung hal itu.

“Bagi yang memiliki komitmen seperti ini, segera usulkan ke Pemprov Kaltim. Selanjutnya, untuk menetapkan kriteria apa saja yang harus dipenuhi dan bagaimana pola penerapannya, bisa belajar ke Tengin Baru, karena desa tersebut menjadi percontohan secara nasional bersama sejumlah desa lain di Indonesia yang ditetapkan KPK,” katanya.

Ia tentu salut dengan desa yang berlokasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut, sehingga jika ada desa lain baik dari Kaltim maupun luar Kaltim yang ingin belajar dalam penerapan anti korupsi, diharapkan Desa Tengin Baru dengan ikhlas berbagi ilmu dan pengalaman dalam pelayanan ke masyarakat, sehingga mampu meraih predikat tersebut.

Sehari sebelumnya, saat memberikan sambutan di acara “Village Award 2023” di Samarinda yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) provinsi setempat, ia juga mengatakan hal yang sama.

Pada kesempatan itu, Sri juga mengatakan bahwa saat ini penetapan pemerintahan anti korupsi memang masih di tingkat desa, namun diharapkan ke depan bisa ditetapkan di tingkat kecamatan, organisasi perangkat daerah, pemerintah kabupaten atau kota, bahkan hingga ke tingkat provinsi.