Samarinda- Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur Puji Setyowati terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim No 59 Tahun 2023 yang merupakan hasil revisi dari Pergub No 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.
“Pergub ini adalah hasil revisi dari Pergub 49 tahun 2020, yang pada awalnya minimal pemberian bantuan Rp2,5 miliar, kemudian direvisi ke Pergub 59 tahun 2023 menjadi Rp1,5 miliar rupiah,” katanya belum lama ini.
Ia menilai hal itu sebaiknya tidak berlaku karena menghambat aliran bantuan dari ke masyarakat.
Puji menyebutkan walaupun sudah diturunkan menjadi Rp1,5 miliar, tetapi tetap saja anggota DPRD Provinsi Kaltim kesulitan untuk memenuhi aspirasi masyarakat dan akhirnya banyak yang tidak bisa mendapatkan bantuan.
“Mayoritas permintaan atau kebutuhan dari masyarakat tidak sampai miliaran, hanya berkisar ratusan bahkan puluhan juta saja, dan dengan adanya Pergub ini sangat merugikan dan menghambat kita sebagai wakil rakyat untuk menyalurkan bantuan,” katanya.
Politikus daerah pemilihan (Dapil) Kota Samarinda ini mengatakan saat melakukan reses atau menyerap aspirasi masyarakat, rata-rata hanya meminta bantuan untuk pembangunan langgar, posyandu, fasilitas jalan, dan nilainya tidak sampai Rp1,5 miliar tetapi tidak bisa terealisasikan karena terhambat Pergub ini.
“Satu contoh di desa makroman, ada yang memberikan permohonan fasilitas jalan sepanjang 20 meter, tetapi karena adanya Pergub ini sehingga tidak bisa diajukan, dan sebagai gantinya menggunakan dana pribadi,” katanya.(Adv/DPRD Kaltim)