Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meraih peringkat delapan secara nasional pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023.
Penghargaan tersebut diterima Kepala Dinas Kominfo Kaltim Muhammad Faisal diserahkan oleh Ketua KIP Donny Yoesgiantoro, disaksikan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin dan Menteri Kominfo RI Budi Arie Setiadi di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat.
Muhammad Faisal mengatakan dengan nilai 93,94, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berhasil mempertahankan predikat Informatif selama empat tahun berturut-turut.
“Alhamdulillah, kami berhasil mempertahankan predikat Informatif selama empat tahun berturut-turut, meraih peringkat 8 nasional. Secara keseluruhan, kami masuk 10 besar, meningkat dari peringkat 14 tahun lalu, “kata Faisal dalam keterangan di Samarinda, Selasa,
Faisal optimis tahun depan prestasi yang diraih akan lebih baik lagi, dengan terus meningkatkan standar layanan dan melakukan inovasi.
Dia menyoroti keberhasilan sekretariat PPID yang ramah disabilitas dan kemudahan akses informasi melalui digitalisasi data.
“Kita punya sekretariat PPID yang ramah disabilitas, sehingga penyandang difabel bisa mendapatkan informasi kemudian kita masuk ke digital saat ini satu data Kaltim sudah ada sehingga mempermudah masyarakat memperoleh informasi,” papar Faisal.
Adapun Keterbukaan Informasi Publik diarahkan untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, responsif dan akuntabel, serta mendorong partisipasi publik dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada masyarakat.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 mencakup berbagai kategori, termasuk pemerintah provinsi, sebagai langkah untuk mendorong transparansi di berbagai lapisan pemerintahan.
Diketahui, Jumlah badan publik yang mendapat kualifikasi informatif berjumlah 139 atau 37,7% dari 369 badan publik.
Pada kesempatan itu, Ketua KIP Donny Yoesgiantoro menyatakan, Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 merupakan hasil dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan KIP, sebagai bentuk upaya untuk memajukan keterbukaan informasi publik di seluruh pemerintahan badan publik.
Undang-undang nomor 14 tahun 2008 menugaskan kepada Komisi informasi pusat untuk menetapkan standar teknis layanan informasi publik di lingkungan badan publik di Indonesia.(*)